Di dalam kepustakaan hukum Islam berbahasa inggris, Syari’at Islam diterjemahkan dengan Islamic Law, sedang Fikih Islam diterjemahkan dengan Islamic Jurispudence. Di dalam bahasa Indonesia, untuk syari’at Islam, sering, dipergunakan istilah hukum syari’at atau hukum syara’ untuk fikih Islam dipergunakan istilsh hukum fikih atau kadang-kadang Hukum Islam.
Dalam praktek seringkali, kedua istilah itu dirangkum dalam kata hukum Islam, tanpa menjelaskan apa yang dimaksud. Ini dapat dipahami karena hubungan ke duanya memang sangat erat, dapat dibedakan, tetapi tidak mungkin dicerai pisahkan. Syari’at adalah landasan fikih adalah pemahaman tentang syari’at.
Oleh
:
Penanggungjawab : Mutia Faridah
Tim
Penyusun : Arin Dwijaya Mutia Farida
Indri Oktavia Naila
Amalah
Faris Azka Tia
Meida
Editor : Kumita Ary F
Download modulnya Di sini
0 komentar:
Posting Komentar