Di dalam kepustakaan hukum Islam berbahasa inggris, Syari’at Islam
diterjemahkan dengan Islamic Law, sedang Fikih Islam diterjemahkan dengan Islamic
Jurispudence. Di dalam
bahasa Indonesia, untuk syari’at Islam, sering, dipergunakan istilah hukum
syari’at atau hukum syara’ untuk fikih Islam dipergunakan istilsh
hukum fikih atau kadang-kadang Hukum Islam.
Dalam praktek seringkali,
kedua istilah itu dirangkum dalam kata hukum Islam, tanpa menjelaskan apa yang
dimaksud. Ini dapat dipahami karena hubungan ke duanya memang sangat erat,
dapat dibedakan, tetapi tidak mungkin dicerai pisahkan. Syari’at adalah
landasan fikih adalah pemahaman tentang syari’at.
Oleh
:
Penanggungjawab : Mutia Faridah
Tim
Penyusun : Arin Dwijaya Mutia Farida
Indri Oktavia Naila
Amalah
Faris Azka Tia
Meida
Editor : Kumita Ary F
Study Community of
Islamic Economics (SCIEmics), Department Science
Academic,
UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA
Download modulnya
Di sini