Pendahuluan
Al-Qur’an adalah wahyu yang diturunkan Allah kepada
nabi Muhammad melalui malaikat Jibril, untuk disampaikan kepada umat Islam, dan
al-Qur’an adalah sebagai pedoman aturan kehidupan bagi umat Islam yang bersifat
historis dan normatif.
Ayat-ayat al-Qur’an yang bersifat historis dan
normatif tidak semua dapat dipahami
secara tekstual saja, karena banyak dari ayat-ayat al-Quran yang masih
mempunyai makna yang luas (abstrak) dan perlu untuk ditafsirkan lebih dalam,
agar dapat diambil sebuah hukum ataupun hikamah yang dapat dipahami dan
diamalkan oleh seluruh Manusia secara umum dan umat Islam secara khusus.
Al-Qur’an juga sebagai aturan yang menjadi
penentu dasar sikap hidup manusia, dan membutuhkan penjelasan-penjelasan yang
lebih mendetail, karena pada zaman sekarang banyak permasalahan-permasalahan
yang komplek, dan tentunya tidak sama dengan permasalahan-permasalahan yang ada
pada zaman nabi Muhammad SAW.
Tafsir al-Qur’an yang dianggap mampu menjadi solusi dari kondisi
di atas mengalami perkembangan yang luar biasa. Ahli tafsir dengan berbekalkan
keilmuannya mengembangkan metode tafsir al-Qur’an secara berkesinambungan untuk
melengkapi kekurangan atau mengantisipasi penyelewengan ataupun menganalisa
lebih mendalam tafsir yang sudah ada (tentunya tanpa mengesampingkan asbab
al-nuzul, nasikh wa mansukh, qira’at, muhkamat mutashabihat, ‘am wa khash,
makkiyat madaniyat,
dan lain-lain).
Tipologi tafsir berkembang terus dari waktu ke waktu
sesuai dengan tuntutan dan kontek zaman, dimulai dari tafsir bi al-ma’tsur
atau tafsir riwayat berkembang ke arah tafsir bi al-ra’yi. Tafsir
bi al-ma’tsur menggunakan nash dalam menafsirkan Al-Qur’an,
sementara tafsir bi al-ra’yi lebih mengandalkan ijtihad dengan akal. Sedangkan berdasarkan
metode terbagi menjadi: tafsir tahlili, tafsir maudhu’i, tafsir ijmali dan tafsir muqaran.
Tafsir maudhu’i atau tematik adalah tafsir
berperan sangat penting khususnya pada zaman sekarang, karena tafsir maudhu’i
dirasa sangat sesuai dengan kebutuhan manusia dan mampu menjawab permasalahan
yang ada.
Tafsir maudhu’i atau tematik ada berdasar surah
al-Qur’an ada berdasar subjek atau topik. Dengan adanya pemaparan di atas,
penulis menganggap tafsir tematik adalah topik
yang menarik untuk dibahas, maka dari itu penulis menjadikan tafsir maudhu’i sebagai topik pembahasan dalam makalah ini. Lengkapnya disini
0 komentar:
Posting Komentar